DIKSI.CO, TANAPASER - Kasus warga tertembak di Kabupaten Paser masih berproses.
Sebelumnya, kuasa hukum pihak keluarga korban sampaikan telah ajukan surat permohonan autopsi kepada pihak kepolisian. Hal tersebut berkaitan dengan tewasnya korban usai terkena peluru di bagian dada.
"Selaku kuasa hukum menjalankan amanat dari pihak keluarga untuk mengajukan surat permohonan otopsi, " kata Agus Salim, kuasa hukum keluarga korban kepada Tim Redaksi Diksi beberapa waktu lalu.
Ia kemudian menambahkan mengapa harus dilakukan otopsi guna tercapai rasa keadilan oleh pihak korban. Hal ini tak lepas karena kematian korban serta proses tertembaknya juga masih menyisakan kejanggalan.
"Disamping situasi kejadiannya juga dapat dibilang terjadi secara mendadak dan agak mencurigakan, hingga karenanya kami dari kuasa hukum mengganggap perlu dilakukan suatu autopsi dari ahli kedokteran patologi forensik untuk menentukan penyebab kematian korban," ujar Agus Salim.
"Dan ini sesuai Intruksi Kapolri No. Pol :INS/E/20/IX/75 Tentang Tata Cara Permohonan/Pencabutan Visum et Repertum," katanya.
Kemudian lebih lanjut agus salim menyebutkan bahwa pasal 340 KUHAP sudah tertera pihak yang paling berwenang menyatakan penyebab kematian seseorang adalah dokter forensik.
Lebih lanjut, pihak Polres Paser, melalui Kasat Reskrim Ricky Sibarani menyampaikan bahwa permintaan keluarga korban harus tetap dilayani setelah adanya surat permintaan autopsi dari kuasa hukum keluarga korban.
Ia langsung berkoordinasi dengan Kapolres paser, dan langsung menelpon ahli forensik Polda Kaltim untuk bisa agendakan pemeriksaan autopsi.
Untuk itu, ia sampaikan kepada pihak keluarga agar bisa bersabar.
"Untuk waktunya itu langsung dari Polda yang menentukan, jadi keluarga bersabar dulu, nanti kita tunggu konfirmasi dari Polda Kaltim," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)