KSOP Samarinda Bantah Isu Tak Sinkron dengan Pemprov Kaltim soal Pengolongan Tongkang di Jembatan Mahakam Ulu

DIKSI.CO – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda membantah isu ketidaksinkronan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terkait pengaturan lalu lintas tongkang di bawah Jembatan Mahakam Ulu.
Kepala Tata Usaha (TU) KSOP Kelas I Samarinda, Anung, menegaskan bahwa tidak ada perbedaan regulasi antara KSOP dan Pemprov Kaltim dalam menyikapi insiden tabrakan tongkang yang terjadi beberapa waktu lalu. Isu tersebut mencuat usai pemberitaan salah satu media lokal yang menyebut KSOP tidak sejalan dengan kebijakan Pemprov Kaltim.
KSOP Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Regulasi
Menurut Anung, narasi yang menyebut adanya “beda aturan” antara KSOP Samarinda dan Pemprov Kaltim tidak tepat serta berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Koordinasi antara KSOP dengan Pemprov Kaltim maupun unsur Forkopimda sudah dan terus dilakukan. Tidak ada aturan yang berbeda dalam ranah regulasi. Yang ada adalah perbedaan persepsi dan kebijakan yang perlu sinergi agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama demi kepentingan masyarakat,” ujar Anung, Selasa (27/1/2026).
Insiden Tongkang Picu Kekhawatiran Keselamatan Jembatan
Isu ketidaksinkronan kebijakan mencuat pasca-insiden tabrakan tongkang di kawasan Jembatan Mahakam Ulu pada Minggu (25/1/2026). Peristiwa tersebut memicu kekhawatiran publik terhadap keselamatan struktur jembatan, terlebih karena hingga kini Jembatan Mahakam Ulu belum adanya sistem pengaman fender secara memadai.
Pemprov Kaltim Pasang Spanduk Larangan Pengolongan Tongkang
Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Kaltim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil kebijakan defensif dengan melarang aktivitas pengolongan tongkang, baik bermuatan maupun tidak bermuatan, melintas di bawah Jembatan Mahakam Ulu.
Pemasangan spanduk larangan di sekitar kawasan jembatan sebagai bentuk peringatan kepada pelaku usaha pelayaran sebagai penerapannya adanya kebijakan tersebut.
Notice to Marine KSOP Batasi Larangan Secara Teknis
Di sisi lain, KSOP Samarinda menerbitkan Notice to Marine yang membatasi larangan pelayaran hanya dalam durasi tertentu, yakni selama 9,5 jam pada 26 Januari 2026, guna keperluan pengecekan teknis kondisi jembatan.
Perbedaan rentang waktu pemberlakuan larangan inilah yang kemudian memicu anggapan publik adanya ketidaksinkronan kebijakan antara KSOP dan Pemprov Kaltim.
Satpol PP Kaltim Dorong Larangan Lebih Tegas
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyampaikan keprihatinannya atas masih berlangsungnya aktivitas pengolongan tongkang di bawah Jembatan Mahakam Ulu, sementara kondisi jembatan belum sepenuhnya aman.
“Keinginan kami jelas, sebelum ada fender atau pengaman baru, seharusnya pengolongan tongkang batu bara di bawah Jembatan Mahakam Ulu tidak dilakukan dulu,” tegas Edwin.
Ia menekankan bahwa pemasangan spanduk larangan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk respons darurat atas potensi risiko keselamatan publik.
“Spanduk itu bukan pajangan. Itu peringatan darurat. Kalau sampai terjadi lagi penabrakan, dampaknya bisa sangat fatal, bukan hanya pada jembatan, tapi juga keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Perbedaan Masa Berlaku Larangan Jadi Pangkal Polemik
Edwin menjelaskan bahwa perbedaan kebijakan terjadi karena perbedaan masa berlaku larangan. Pemprov Kaltim memberlakukan larangan tanpa batas waktu hingga fender terpasang dan jembatan ada pernyataan aman sepenuhnya. Sementara KSOP Samarinda membatasi larangan berdasarkan kebutuhan teknis pemeriksaan.
Meski mengakui bahwa kewenangan pengaturan lalu lintas air berada di bawah KSOP, Edwin mempertanyakan aspek tanggung jawab apabila insiden lanjutan terjadi.
“Rapat Forkopimda sudah dilakukan. Kalau sampai terjadi kejadian lagi, siapa yang mau bertanggung jawab? Ini yang menjadi dasar kami mendorong larangan yang lebih tegas,” katanya.
KSOP Pastikan Keselamatan Tetap Prioritas Utama
Menanggapi hal tersebut, Anung kembali menegaskan bahwa KSOP Samarinda tidak pernah mengabaikan aspek keselamatan pelayaran. Seluruh kebijakan, termasuk penerbitan Notice to Marine, dasarnya pada kajian teknis dan standar keselamatan.
“Keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Kami tidak mungkin mengizinkan pelayaran jika secara teknis dinilai membahayakan. Karena itu koordinasi dan komunikasi lintas instansi menjadi sangat penting,” jelasnya.
Pemprov Kaltim Siapkan Surat Resmi ke KSOP
Untuk meredam polemik dan menyamakan persepsi, Pemprov Kaltim berencana melayangkan surat resmi kepada KSOP Samarinda. Pengambilan langkah ini sebagai upaya penyusunan kebijakan terpadu dalam menjaga keamanan Jembatan Mahakam Ulu.
Pemprov Kaltim menilai Jembatan Mahakam Ulu sebagai aset strategis daerah dan urat nadi konektivitas masyarakat Samarinda, sehingga setiap kebijakan Pengaturan Lalu Lintas Tongkang di bawah Jembatan Mahulu harapannya selaras dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Dengan adanya klarifikasi dari KSOP Samarinda serta langkah komunikasi lanjutan dari Pemprov Kaltim, harapannya pengelolaan lalu lintas Sungai Mahakam dapat berjalan lebih tertib, aman, dan berorientasi pada keselamatan publik, sekaligus mencegah terulangnya insiden serupa.
(Redaksi)
