Usai melakukan coklit, KPU Kaltim selanjutnya akan melakukan penysunan daftar pemilih sementara dilakukan pada 28 Februari hingga 5 April 2023, dilanjutkan dengan masukan dan tanggapan terhadap DPS selama 14 hari.
"Perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP dilakukan dari 24 April sampai 12 Mei 2023," tegasnya.
"Terakhir penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan pada 21 Mei hingga 21 Juni 2023," pungkas Rosita.
(redaksi)