DIKSI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, melakukan tahapan Pemilu 2024, berupa pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemuktahiran data pemilih.
Iffa Rosita, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kaltim, menyampaikan pelaksanaan coklit dimulai sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
"Tahapan ini sebagai acuan pemuktahiran data daftar pemilih di Pemilu 2024. Coklit akan datang dari rumah ke rumah untuk pencocokan data warga sesuai data pemilih," kata Rosita, Kamis (16/2/2023).
Acuan KPU Kaltim dalam melaksanakan coklit setelah menerima daftar Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Mendagri.
"Data hasil sinkronisasi 14 Desember 2022 menerima DP4 dari Kemendagri, sinkronisasi dengan data pemilih terakhir berjumlah 2.788.811 pemilih sesuai data DP4," jelasnya.
Usai melakukan coklit, KPU Kaltim selanjutnya akan melakukan penysunan daftar pemilih sementara dilakukan pada 28 Februari hingga 5 April 2023, dilanjutkan dengan masukan dan tanggapan terhadap DPS selama 14 hari.
"Perbaikan DPS dan penyusunan DPSHP dilakukan dari 24 April sampai 12 Mei 2023," tegasnya.
"Terakhir penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan pada 21 Mei hingga 21 Juni 2023," pungkas Rosita.
(redaksi)