Dalam satu kelurahan dan kecamatan akan dipasang satu spanduk pasangan calon secara berdampingan.
Sedangkan untuk baliho akan terpasang sebanyak 5 buah, namun untuk baliho belum final jumlahnya, karena ketika melakukan konsultasi publik beberapa waktu lalu apakah 3 atau 5 buah.
“Ada 3 tiga jenis APK yang akan dipasang, spanduk, baliho dan umbul-umbul," katanya.
Jika terjadi pelanggaran pemilihan kata dia akan diproses oleh Bawaslu Bontang berkordinasi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan.
“Kalau ada pelanggaran akan diproses di Bawaslu dan Gakumdu," ucapnya.
Untuk diketahui dalam kegiatan tersebut KPU menerapkan protokol kesehatan covid-19 dalam rangka pencegahan virus Sars-Cov-2 ini.
Sebelum masuk para peserta diperiksa suhu tubuhnya, wajib menggunakan masker, dan ketika masuk bangku telah diberi jarak. (advertorial)