Sabtu, 23 November 2024

KPU Bontang Buka Lowongan KPPS, Ini Persyaratannya

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 8 Oktober 2020 6:6

Ilustrasi petugas KPPS/ IST

DIKSI.CO, BONTANG - Kabar gembira bagi warga Bontang, sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal ini sesuai dengan tahapan PKPU  5 tahun 2020, bahwa sejak 1 Oktober - 23 November 2020 adalah tahapan pembentukan KPPS.

“Mulai 7 sampai 13 Oktober adalah masa penerimaan berkas pendaftaran yang selanjutnya akan di proses di tingkat kelurahan atau Panitia Pemungutan Suara (pps).," ungkap Ketua KPU Bontang Erwin.

Lanjut Erwin, Adapun persyaratan yang ditetapkan di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS.

“Tidak terdaftar jadi anggota Parpol, tidak menjadi anggota tim kampanye, dan tidak pernah dipidana," ucapnya.

Disebutkannya, KPU Bontang membutuhkan 2.625 orang petugas.

Mengingat berdasarkan jumlah TPS di 3 Kecamatan untuk Pemilukada Bontang, ada sebanyak 375 TPS. Rinciannya yaitu Bontang Utara untuk 6 kelurahan ada sebanyak 166 TPS, Bontang Selatan untuk 6 kelurahan ada sebanyak 140 TPS, sedangkan Bontang Barat, untuk 3 kelurahan terdapat 69 TPS. 

“Setiap TPS akan ditempatkan 7 orang,” paparnya.

Masa kerja KPPS, kata Erwin akan berlangsung sejak 24 November - 23 Desember mendatang. Besaran honor untuk petugas KPPS. Untuk Ketua sebesar Rp 900 ribu, sementara anggota sebesar Rp 850 ribu. (advertorial) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews