Dirinya bahkan memprediksi massa yang hadir di kampanye rapat umum, berpotensi melebihi dari batas maksimal 100 orang.
"Saya khawatir itu pasti lebih dari batas 100 orang yang hadir di rapat umum," ungkap Muin, dikonfirmasi Jumat (18/9/2020).
Muin menegaskan perlu sebuah perjanjian tertulis dari paslon, KPU, dan Bawaslu Kaltim, yang berisi bila salah satu paslon melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi.
"Harus ada perjanjian, kalau melanggar harus ada sanksi," tegasnya.
Terlebih bagi paslon yang menggelar rapat umum, dengan mengundang artis ibu kota atau mengadakan konser musik. Hal tersebut juga memiliki potensi besar mendatangkan massa dengan jumlah besar.
Muin menyebut hal tersebut harus jadi perhatian KPU Samarinda.
"Kalau paslon mendatangkan artis ibu kota, mustahil hanya 100 orang," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)