Rabu, 15 Mei 2024

KPU Beri Jatah Massa Tak Lebih 100 Orang Saat Kampanye Rapat Umum, Bawaslu Samarinda Ragu

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 18 September 2020 7:56

Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kampanye rapat umum di Pilwali Samarinda 2020, menjadi perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda. Pasalnya dilakukan saat pandemi Covid-19 masih berlangsung. 

Dalam Peraturan Komisi Penilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2020, KPU RI hanya memperbolehkan kehadiran massa maksimal 100 orang dalam kampanye rapat umum, yang digelar oleh pasangan calon.

"Pada pilwali lalu 2000 orang, sekarang dikurangi menjadi 100 orang untuk pemilihan bupati dan wali kota. Ini sangat jauh berkurang. Hal ini dikarenakan kondisi luar biasa pandemi Covid-19," kata Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda, ditemui beberapa waktu lalu.

Untuk lokasi yang akan dijadikan tempat berlangsungnya kampanye rapat umum, Firman mengaku pihaknya belum menentukan lokasi tersebut. Namun menurutnya lokasi seperti GOR Segiri dan GOR Sempaja bisa jadi pilihan lokasi.

"Lokasi rapat umum akan ditentukan bersama. Kami dari KPU masih belum menentukan lokasi mana yang bisa digunakan untuk gelaran rapat umum," jelasnya.

KPU Samarinda menegaskan, pembatasan ini mutlak dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran virus, hingga menimbulkan ada klaster-klaster pilkada.

Sementara itu, Abdul Muin, Ketua Bawaslu Samarinda menyebut sulit bagi tim pemenangan menghadirkan massa tak lebih dari 100 orang.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews