DIKSI.CO, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan menggelar rapat koordinasi bersama PPS dan PPK terkait teknis pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Balikpapan.
Komisioner KPU Balikpapan Syahrul Karim, mengatakan persyaratan KPPS ini berbeda dengan perekrutan sebelumnya, sebab pelaksanaan ini berasa di tengah Covid-19, maka persyaratannya pun harus mengikuti protokol Covid-19.
"Adanya batasan umur untuk menjadi anggota KPPS itu minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, selain itu juga KPPS minimal harus tamat SMA, atau memiliki ijazah SMA sederajat," kata Syahrul saat ditemui Diksi.co usai rapat koordinasi KPU Balikpapan, Minggu (4/10/2020) di Hotel Horison Balikpapan.
Petugas KPPS ini nantinya akan direkrut dari jumlah 1.504 TPS yang dikali 7 kelurahan yang ada di Kota Balikpapan, serta petugas perlindungan masyarakat (linmas) yang akan ditempatkan di TPS.
"Maka sekitar 10.500 petugas KPPS yang akan direktur," katanya.
"Termasuk untuk petugas linmas 52 orang setiap TPS. Jadi jumlahnya nanti yang direkrut teman-teman PPS itu berkisar 13.000 orang lebih yang akan direkrut pada saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember nanti," lanjutnya.