KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana BNPB, Pembelian Saham MDLA Capai Rp30,98 Miliar

Gunakan suara perangkat Anda
Bagikan:

Ringkasan Cepat

  • DIKSI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
  • Dalam penyelidikan perkara ini, penyidik menyoroti pembelian saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) senilai Rp30,98 miliar yang diduga berkaitan dengan aliran dana…
  • KPK menduga sejumlah pihak memanfaatkan pengadaan barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan pribadi.

DIKSI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam penyelidikan perkara ini, penyidik menyoroti pembelian saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) senilai Rp30,98 miliar yang diduga berkaitan dengan aliran dana pengadaan BNPB.

KPK menduga sejumlah pihak memanfaatkan pengadaan barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan pribadi. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi suap yang melibatkan tenaga ahli BNPB dan pihak swasta.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidik membagi konstruksi perkara menjadi dua klaster, yakni konflik kepentingan dan dugaan suap.

“Dalam penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan indikasi suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak baik di BNPB atau pihak swasta,” kata Achmad Taufik dalam konferensi pers.

KPK Telusuri Pengadaan BNPB Senilai Rp148 Miliar

Pertama, KPK mendalami dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan kebutuhan BNPB selama periode 2024–2026. Pada periode tersebut, BNPB bekerja sama dengan sejumlah perusahaan penyedia melalui mekanisme penunjukan langsung.

Penyidik menduga beberapa perusahaan tersebut memiliki hubungan afiliasi dengan Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.

Secara keseluruhan, nilai pengadaan yang menjadi perhatian KPK mencapai Rp148 miliar. Angka tersebut terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.

“Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi BMS,” ujar Achmad Taufik.

Selanjutnya, KPK menelusuri penggunaan dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tersebut. Penyidik menduga sebagian dana itu mengalir untuk kepentingan pribadi, termasuk transaksi pembelian saham di pasar modal.

Dugaan Dana Mengalir ke Saham MDLA Rp30,98 Miliar

Salah satu transaksi yang menjadi perhatian penyidik ialah pembelian saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) oleh PT AVE.

Achmad Taufik menyebut PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham MDLA atau setara dengan 1,07 persen kepemilikan perusahaan tersebut.

Berdasarkan data harga saham pada 13 Oktober 2026 yang KPK paparkan, , harga MDLA mencapai Rp206 per lembar. Dengan demikian, nilai kepemilikan saham tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.

“Salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE, yang diketahui bahwa kepemilikan PT AVE itu mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07%, ini kita ketahui dari Bursa (Bursa Efek Indonesia) itu bisa dilihat secara real time, dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar saham atau setara Rp30,98 miliar,” kata Achmad Taufik.

Temuan ini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK. Namun, penyidik masih perlu mengungkap lebih jauh hubungan transaksi saham tersebut dengan dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai BNPB.

KPK Ungkap Dugaan Suap dalam Pengadaan BNPB

Selain konflik kepentingan, KPK juga mengusut dugaan suap dalam proses pengadaan pada 2026.

Achmad Taufik menjelaskan, Rirchard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, diduga meminta imbalan kepada vendor yang memperoleh paket pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung.

“Dalam proses pengadaan tahun 2026 saudara RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” tuturnya.

Menurut Achmad Taufik, penyidik menduga para pihak telah membangun kesepakatan sebelum BNPB menunjuk perusahaan penyedia. Karena itu, KPK mendalami dugaan pengaturan paket pengadaan dan pemberian imbalan kepada sejumlah pihak.

Dalam perkara ini, Gery Prasetiawan (GER), Direktur PT Trans Lintas Selaras (TLS), diduga memberikan uang Rp2,38 miliar kepada RIC.

Selain itu, GER juga diduga menyerahkan uang Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit (GPS). GPS menjabat sebagai kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain oleh GPS. Penyidik menyebut GPS menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat yang disebut mencapai 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.

Menurut KPK, aset tersebut dugaannya berasal dari vendor penyedia kebutuhan BNPB. Penyidik kini menelusuri kaitan penerimaan tersebut dengan proses pengadaan yang menggunakan dana kedaruratan.

OTT KPK Amankan 15 Orang dan Lima Tersangka

KPK mengawali pengungkapan perkara ini melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 15 orang serta menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar.

Barang bukti itu mencakup uang tunai, mata uang asing, kepingan emas, tabungan emas, hingga aset kripto.

Setelah memeriksa pihak-pihak yang terjaring, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai BNPB.

Berikut daftar tersangka yang diumumkan KPK:

  1. Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB.
  2. Rirchard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.
  3. Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
  4. Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta.
  5. Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta sekaligus Direktur PT Trans Lintas Selaras.

Kini, KPK terus menelusuri aliran dana, hubungan para tersangka dengan perusahaan penyedia, serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan BNPB. Melalui penyidikan ini, KPK berupaya mengungkap peran setiap pihak dan memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan sesuai ketentuan.

Meski demikian, dugaan keterlibatan para tersangka tetap harus melalui proses pembuktian di pengadilan sesuai hukum yang berlaku.hubungan antara para tersangka dan perusahaan penyedia, serta aliran uang yang berkaitan dengan pengadaan BNPB. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

(Redaksi)

DIKSI.co

VNS

Tim Redaksi DIKSI.co

Menyajikan informasi terkini, akurat dan terpercaya untuk masyarakat.