Sabtu, 28 September 2024

KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Pemeriksaan Dugaan Kasus Korupsi di Kaltim, Ada Nama Anggota DPR RI Fraksi NasDem

Koresponden:
Alamin
Kamis, 26 September 2024 23:31

Gedung merah putih KPK kembali melakukan eksekusi putusan terhadap dua terpidana kasus rasuah di Kabupaten PPU. (HO)

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," ujar Tessa.

Pencegahan, kata Tessa sengaja dilakukan karena para pihak terkait dibutuhkan keterangannya untuk proses penyidikan. Mereka dicegah selama enam bulan lamanya.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," imbuh Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Penggeledahan dilakukan pada Selasa 24 September 2024.

"Betul. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kalimantan Timur," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (24/9/2024). (*)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews