Terlebih, ucapnya, dugaan waktu penyidikan kasus dana hibah APBD Jatim itu dilakukan saat Halim sudah dilantik sebagai Menteri PPDT pada 23 Oktober 2019 silam.
"Saya kira perlu ditanya lebih lanjut ke KPK, misalnya terkait adanya penyelewengan dana hibah ini, di situ periodisasi 2019-2022. Sementara 2019-2022 Pak Halim sudah menjadi menteri, Kemendes, dan sudah bertugas di Jakarta, saya kira itu perlu ditanya lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK kembali menunjukan tajinya sebagai lembaga penegak hukum dengan menggeledah rumah Gus Halim, pada Jumat (6/9/2024) lalu.
Disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, bahwa Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dari rumah Abdul Halim.
"Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," kata Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (10/9) kemarin. (*)