Sabtu, 23 November 2024

KPK Penjarakan Mantan Sekda dan Kadispora PPU di Dua Lapas Berbeda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 31 Oktober 2022 10:28

Gedung merah putih KPK kembali melakukan eksekusi putusan terhadap dua terpidana kasus rasuah di Kabupaten PPU. (HO)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah terpidana Abdul Gafur Masud (AGM) dan Nur Afifah Balgis, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan eksekusi penjara kepada Muliadi dan Jusman.

Diketahui, Muliadi selaku mantan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Jusman eks Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU yang terjerat kasus rasuah bersama AGM pada awal 2022 kemarin.

Setelah kasusnya diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, kini KPK pun melakukan tindak lanjut putusan dan mengirim dua petinggi Pemkab PPU itu ke dua penjara berbeda.

"Tim Jaksa Eksekutor, (26/10/2022) telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muliadi dkk," ucap Ali Fikri dalam siaran tertulisnya, Senin (31/10/2022).

Dalam rilisnya, Ali Fikri menjelaskan terpidana Muliadi ditetapkan menjalani masa hukuman pidana penajara selama 4 tahun 9 bulan di Lapas Klas IIA Samarinda.

"Terpidana Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda selama 4 tahun dan 9 bulan dikurangi masa penahanan. Pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp 410 juta," jelasnya.

Sedangkan terpidana Jusman yang resmi dinyatakan bersalah dengan pidana 4 tahun 6 bulan kurungan badan akan menjalani hukumannya di Lapas Klas IIA Balikpapan.

"Sedangkan terpidana Jusman menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Balikpapan selama 4 tahun dam 6 bulan dikurangi masa penahanan. Pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp53 juta," tandasnya.

Dalam perkaranya, AGM Cs terbukti menerima total Rp 5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.

Rinciannya, AGM menerima Rp 1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi, menerima Rp 250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini, menerima Rp 500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU, dan menerima Rp 3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU.

AGM juga disebut menggunakan uang suap sebesar Rp 1 miliar untuk kepentingan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Dengan semua pembuktian hukum tersebut, AGM pun divonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan, dikenakan pidana tambahan dalam bentuk Uang Pengganti sebesar Rp 5,7 miliar subsidair kurungan penjara 3 tahun 6 bulan dan turut dicabut hak demokrasinya baik itu hak memilih maupun hak dipilih selama 3 tahun 6 bulan pasca menjalani pidana pokok. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews