Pada sektor rumah tangga penghuni rumah akan dikenakan tarif Rp500 hingga Rp1.500 rupiah per Kartu Keluarga (KK).
Samri menilai, meskipun sebagai upaya pemerintah dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun menurutnya pemungutan retribusi ini harusnya tidak membebani masyarakat.
"Jangan kita berusaha mengejar PAD, tapi rakyat kita cekik. Kami tidak inginkan masyarakat menjadi korban," tegasnya.
Lebih lanjut, Samri mengatakan pihaknya akan lebih menekankan penarikan pajak tersebut di bidang komersial.
"Kecuali tempat komersial justru itu kita tekankan seperti rumah makan, hotel tempat hiburan, pusat perbelanjaan terminal dan sebagainya karena itu menghasilkan limbah yang banyak," imbuhnya. (Advertorial)