DIKSI.CO, SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi Pemkot Samarinda soal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RDPD) dinilai perlu dikoreksi.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
Menurut Samri, draft yang perlu dikoreksi yakni penarikan pajak limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah.
"Untuk limbah cair rumah tangga itu tidak perlu dipungut retribusinya, sama seperti rumah ibadah itu tidak perlu, karena yang kita tau pemasukan mereka hanya dari sumbangan- sumbangan saja dan itu tidak bisa diprediksi," jelas Samri.
Diketahui, Raperda tersebut menyusun penarikan pajak di sektor rumah tangga berdasarkan jumlah perorangan (person).