Koreksi HPP Disorot BPK, Pengelolaan PT Pupuk Kaltim Picu Potensi Kerugian Rp32 Miliar

DIKSI.CO – Laporan audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti persoalan krusial dalam tata kelola pupuk bersubsidi nasional.

Dalam pemeriksaan Harga Pokok Penjualan (HPP) tahun 2024, auditor menemukan koreksi nilai mencapai ratusan miliar rupiah pada PT Pupuk Indonesia (Persero) dan anak usahanya, PT Pupuk Kalimantan Timur.

Temuan tersebut tertuang dalam dokumen resmi bernomor 40/T/LHP/DJPKN-VII/PBN/08/2025 tertanggal 20 Agustus 2025. BPK menegaskan bahwa pengajuan awal HPP oleh perusahaan masih bersifat unaudited, sehingga memerlukan penyesuaian signifikan setelah melalui proses audit.

Koreksi HPP pada Berbagai Jenis Pupuk

BPK mencatat, perusahaan mengajukan HPP pupuk urea sebesar Rp4,70 triliun. Setelah pemeriksaan, angka tersebut dikoreksi menjadi Rp4,67 triliun. Dengan volume distribusi mencapai 801,57 ribu ton, HPP pupuk urea tercatat sebesar Rp5,83 juta per ton.

Untuk pupuk NPK 15-10-12, nilai yang diajukan semula Rp2,58 triliun juga mengalami penyesuaian. Auditor memangkas Rp19,48 miliar sehingga menjadi Rp2,56 triliun, dengan HPP sebesar Rp10,34 juta per ton.

Sementara itu, pupuk NPK kakao turut mengalami koreksi. Nilai HPP yang sebelumnya Rp520,32 miliar disesuaikan menjadi Rp517,51 miliar atau turun Rp2,81 miliar. Dengan total penyaluran 42,73 ribu ton, HPP pupuk jenis ini mencapai Rp12,10 juta per ton.

BPK menilai, meski terlihat sebagai penyesuaian administratif, besaran koreksi tersebut mencerminkan adanya kelemahan dalam proses perhitungan dan pengendalian biaya.

Pengadaan dan Uang Muka Jadi Sorotan

Selain koreksi angka, BPK menemukan persoalan serius dalam tata kelola perusahaan. Auditor menyoroti pengadaan jasa konsultan Co-Developer Production Excellence yang berjalan melalui mekanisme penunjukan langsung.

BPK menyimpulkan, proses tersebut tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp32,80 miliar. Temuan ini menyorot aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.

Audit juga mengungkap ketidaktertiban dalam pertanggungjawaban uang muka operasional. Kondisi tersebut menyebabkan tambahan beban terhadap HPP pupuk bersubsidi tahun 2024 sebesar Rp45,25 miliar.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta manajemen segera memulihkan potensi kerugian dan memperbaiki sistem pengadaan serta pengelolaan keuangan.

KAKI Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak

Temuan ini memicu reaksi dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, menegaskan bahwa hasil audit tidak boleh berhenti pada rekomendasi administratif.

“Jika sudah ada temuan potensi kerugian dan proses pengadaan yang tidak sesuai aturan, aparat penegak hukum harus turun tangan. Jangan sampai kebocoran anggaran terjadi di sektor yang seharusnya membantu petani,” ujarnya.

Ia meminta aparat, baik kejaksaan maupun lembaga antirasuah, segera mendalami temuan tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

Menurut Husaini, sektor pupuk bersubsidi sangat rentan terhadap penyimpangan karena melibatkan anggaran besar dan rantai distribusi panjang. Ia mengingatkan, setiap kebocoran anggaran akan berdampak langsung pada petani.

“Setiap rupiah yang bocor berarti mengurangi hak petani. Negara tidak boleh membiarkan hal ini terus terjadi,” tegasnya.

Pengawasan BUMN Perlu Diperkuat

Audit ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan pupuk bersubsidi masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam aspek transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas.

BPK menilai, pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap BUMN yang mengelola dana publik. Tanpa pembenahan menyeluruh, potensi kebocoran anggaran di sektor strategis khawatir akan terus berulang.

Dengan terbukanya temuan ini ke publik, tekanan terhadap pemangku kepentingan semakin meningkat. Masyarakat kini menunggu langkah konkret, tidak hanya berupa evaluasi internal, tetapi juga penegakan hukum jika terbukti ada pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

(Redaksi)

Back to top button