Disinggung adanya indikasi jika remaja perempuan itu turut diperdagangkan, Teguh enggan menerka lebih jauh. Sebab proses penyelidikan masih terus dilakukan.
"Temanan saja itu. Semua juga kan pasti perlu proses. Pendekatan dulu juga pastinya. Tapi sementara ini belum ada (bukti) mengarah ke penjualan," terangnya.
Selama masa penahanan, lanjut Teguh, keempat pelaku berperan sama rata. Tak ada yang berperan sebagai mandor maupun otak dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
Berbekal aplikasi akun MiChat, keempat pelaku dengan leluasa menjajakan dua remaja perempuan ini kepada para pria hidung belang.
"Semua sama aja. Perannya meraka sama-sama cari (pelanggan). Perannya masing-masing tapi kumpul. Korbannya ya dua remaja itu. Ibaratnya cari uang tambahan gitu," bebernya.
Untuk diketahui keempat pelaku mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan.
Jika transaksi dibawah Rp 400 ribu, pelaku yang berhasil memasarkan mendapatkan upah Rp 50-100 ribu. Namun, jika transaksi di atas Rp 400 ribu, pelaku mendapatkan upah Rp 100-200 ribu.