Senin, 13 Mei 2024

Kontraktor Proyek RS Korpri Didenda, Tak Bisa Selesaikan Pekerjaan Sesuai Kontrak

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 3 Februari 2022 10:38

Rancangan maket RS Korpri yang akan dibangun di kompleks GOR Madya Sempaja/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Proyek Rumah Sakit (RS) Korpri, dilanjutkan di awal tahun 2022 ini.

Mestinya, proyek senilai Rp43 miliar itu, ditenggat rampung pada akhir tahun 2021 kemarin, sesuai kontrak yang berlaku.

Hanya saja, hingga 31 Desember 2021, proyek pengerjaan oleh kontraktor baru berkisar 70 persen.

Hasil evaluasi oleh PUPR Kaltim, diberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek RS Korpri kepada pihak kontraktor.

"Kalau secara teknis bisa selesai, hanya saja dalam pelaksanaannya, selalu ada kendala-kendala akhirnya berdampak ke waktu pengerjaan," ungkap Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, dikonfirmasi Kamis (3/2/2022).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews