Jumat, 22 November 2024

Kontraktor Proyek DAS Ampal Diwanti-Wanti Pemutusan Kontrak, Dewan: Artinya Wanprestasi

Koresponden:
Alamin
Senin, 16 Januari 2023 17:13

WAWANCARA: Anggota Komisi III DRPD Kota Balikpapan, Hj. Haris/DIKSI.CO

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terus menegaskan kontraktor proyek multiyears DAS Ampal yang tidak memenuhi target akan mendapatkan surat pemutusan kontrak.

Disebutkan Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Hj. Haris bahwa dalam kontrak perjanjian kerja antara kontraktor dan pemkot Balikpapan ada aturan di dalamnya bagaimana cara pemutusan kontrak, namun secara teknis ada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, apalagi rapat terakhir SCM 3 berakhir di 7 Januari 2023.

"Kalau progress tidak sesuai pemerintah bisa mengambil langkah untuk diputus kontrak artinya wanprestasi," kata Haris, Senin (16/1/23).

Pemkot dapat menuntut kontraktor karena tidak sesuai isi di dalam kontrak, kalau DPRD menyerahkan apakah dilakukan pemutusan kontrak karena proyek ini terhambat, proyek multiyear dan kegiatan di DAS Ampal tidak akan tercapai. Padahal kontrak multiyear itu hingga di Desember 2023.

"Kalau tetap dijalankan dikebut tetap kita lihat juga, karena kalau hanya bisa dikerjakan di Global sama Wika, ya habis waktu kontrak berarti gagal kan, padahal kan harusnya ada 6 titik," ujarnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews