Senin, 25 November 2024

Konflik Masyarakat Adat dan Perusahaan, Koalisi Masyarakat Adat Dayak Modang Wai di Long Bentuk Kecam Upaya Pemaksaan dan Kriminalisasi Tokoh Masyarakat

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 18 Februari 2021 0:22

Pertemuan masyarakat, pihak perusahaan dan pemerintah Kabupaten Kutim beberapa waktu lalu/IST

2. Perubahan garis batas desa long bentuq dapat di usulkan melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

3. Masyarakat desa long bentuq menyatakan untuk tidak melakukan aksi demo, pemortalan dan/atau kegiatan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

4. PT. Subur Abadi Wana Agung (PT.SAWA) akan melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma (rencana lokasi berada pada areal PT. Hamparan Perkasa Mandiri (PT.HPM)), kemitraan, CSR serta pemberdayaan masyarakat desa long bentuq yang pelaksanaannya di fasilitasi oleh camat dan kepala desa long bentuq.

Dalam pertemuan tersebut, Beng Lui selaku sekertaris adat menjelaskan bahwa:

“Hasil pertemuan ini bertolak belakang dan tidak menjawab tuntutan masyarakat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk, tapi kita sudah maksimal dalam pertemuan dengan berbagai pertimbangan seperti tekanan dari para pihak, laporan dari desa-desa tetangga, akan ada pembubaran masa yang aksi di long bentuk serta indikasi penahan benediktus beng lui kalau tidak menyepakati hasil pertemuan, sehingga kami sepakati dengan berat hati,” tulis Beng Lui dalam pers release yang beredar.

Pembahasan hasil pertemuan berlanjut.

Setelah pulang dari Sanggata, Beng Lui dan rekan-rekan perwakilan masyarakat adat langsung mengadakan pertemuan untuk membahas hasil rapat Fasilitasi Membahas Permasalahan Tuntutan Adat Dayak Desa Long Bentuk Kepada PT. SAWA dan PT. HPM di Sangatta. 

Masyarakat memutuskan untuk menolak kesepakatan yang tidak berimbang tersebut melalui surat penolakan hasil rapat Fasilitasi Membahas Permasalahan Tuntutan Adat Dayak Desa Long Bentuk Kepada PT. SAWA dan PT. HPM yang ditujukan kepada Plt. Bupati Kutai Timur. Masyarakat adat Dayak Modang Long Wai tetap akan berjuang merebut wilayahnya kembali, untuk itu HGU harus keluar dari seluruh wilayah adat Dayak Modang Long Wai.

Atas kondisi diatas, Koalisi Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk Dalam rangka penyelesaian Konflik Tenurial yang terdiri dari WALHI Kaltim, Perkumpulan Nurani Perempuan, Justice, Peace and integration of creation (JPIC) SVD Distrik Kalimantan Timur, Komisi Keadilan dan Perdamaian (KKP) Kasri, Perkumpulan PADI Indonesia, LBH Samarinda, JATAM Kaltim, Pokja 30, dan AMAN Kaltim mengecam upaya pemaksaan dan kriminalisasi tokoh adat Dayak Modang Long Wai. 

“Kami menilai bahwa ekspansi PT. HPM dan PT. SAWA hanya menguntungkan perusahaan tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuk, untuk itu mendesak negara dalam hal ini Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelesaikan konflik tenurial di Desa Long Bentuk serta memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews