Buyung mengatakan jika ini diberikan kepada pemerintah itu sama saja keputusan itu hanya sebatas seremonial saja, maka pihaknya pun meminta keputusan yang jelas terhadap kasus tumpahan minyak yang terjadi beberapa kali ini.
"Kita inginkan semua harus clear untuk putusan ini," katanya.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim Pradarma Rupang, yang juga tergabung dalam KOMPAK, mengatakan harusnya pemerintah mengabulkan gugatan yang krusial yang belum terselesaikan.
"Jadi ada gugatan-gugatan yang krusial yang seharusnya segera dikabulkan namun justru itu tidak dikabulkan, hanya sebagian yang dikabulkan," katanya.
"Yang sebenarnya ranah penyelenggara negara yang wajib dilaksanakan, walaupun publik tidak melakukan gugatan. Itu yang kita sayangkan," lanjutnya.
Rupang secara tegas menyatakan bahwa pihaknya memilih untuk melakukan banding atas putusan majelis hakim yang dinilai belum memenuhi hasil gugatan yang dibayangkan. (tim redaksi Diksi)