DIKSI.CO, SAMARINDA - Sepasang suami istri (Pasutri) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kompak melakukan tindak pidana kriminal, yakni membobol sebuah toko dan menggasak perhiasan emas sebanyak ratusan gram.
Pasutri itu berinisial JH dan S yang diketahui melakukan aksi pencurian di sebuah toko bangunan, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah pada Sabtu (16/7/2022) lalu.
Dijelaskan Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Eko Budiyatno kalau kasus pencurian tersebut bermula saat pelaku JH yang bekerja di toko bangunan itu menggandakan kunci pintu tempatnya bekerja.
Setelah toko tutup, JH kemudian memulai aksinya sekira pukul 19.00 Wita waktu kejadian.
Berbekal kunci ganda, JH leluasa mengambil barang-barang berharga di toko bangunan tersebut.
"Pelaku ini kerja disitu sudah sekitar lima tahun. Kemudian dia menggandakan kunci, lalu jam 7 malam dia masuk dan mengambil barang-barang di dalam. Nah kebetulan toko dan rumah pemiliknya itu jadi satu. Saat itu si pemilik toko sedang keluar karena acara keluarga," beber AKP Eko Budiyatno, Rabu (27/7/2022).
Dari aksi tangan panjang JH, diketahui pelaku berhasil menggasak 200 gram perhiasan emas dan uang tunai Rp 30 juta.
"Kemudian (setelah mencuri) pelaku (JH) menyerahkannya kepada istrinya (S),” tuturnya.
Uang dan perhiasan hasil curian itu lantas digunakan kedua pelaku untuk membeli perabotan rumah, memenuhi kebutuhan harian, membeli perhiasan baru dan untuk berjalan ke luar daerah.
"Perhiasan curian itu sebagian dijual dan digadaikan, hasilnya pelaku mendapat uang sebesar Rp 39 juta," tambahnya.
Mengetahui rumahnya telah dibobol maling, korban lantas melaporkan kejadian itu kepada aparat setempat.
Dari laporan itu polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku dan keduanya pun diringkus petugas.
"Setelah beraksi, pelaku sempat pergi ke Berau, Samarinda, Kutai Timur (Kutim) dan Sulawesi. Kemudian balik ke sini (Balikpapan) lagi, langsung kami amankan, tepatnya pada Kamis tanggal 21 Juli 2022," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. (tim redaksi)