“Kami kemudian langsung menuju jalan Damanhuri, Gang Indah, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku bernama Slamet alias Amat,” Ucap Kompol Ricky Rinaldo Sibarani.
Slamet alias Amat pun berhasil diamankan pihak kepolisian dirinya baru mau masuk kedalam kediamannya. Dari hasil interogasi, Slamet alias Amat mengaku bahwa barang ada di mertuanya tersebut merupakan miliknya.
“Jadi mertuanya (Ambo) disuruh untuk memasarkan oleh menantunya (Slamet), sedangkan Slamet mendapatkan barang itu dari seseorang, namun komunikasinya terputusnya,” beber Kompol Ricky Rinaldo Sibarani.
“Si menantu menyampaikan ke mertua untuk menjualkan sabu tersebut, dan akan diupah Rp 100-200 ribu,” sambungnya.
Kini keduanya telah diamankan di Polresta Samarinda untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Kami masih selidiki dulu darimana pelaku Slamet ini mendapatkan barang haram ini,” pungkasnya.
(tim redaksi)