Minggu, 19 Mei 2024

Kompak Jual Sabu, Polresta Samarinda Bekuk Menantu dan Mertua

Koresponden:
Alamin
Selasa, 2 Mei 2023 18:44

Barang bukti sabu seberat 9,87 gram brutto yang dimankan pihak kepolisian. (IST)

DIKSI.CO -  Kekompakan mertua dan menantu di Samarinda, Kalimantan Timur harus mengantarkan mereka ke dalam kurungan besi.

Pasalnya keluarga bernama Ambo Gau alias Amir (57) dan Slamet alias Amat (30) itu kedapatan hendak mengedarkan sabu pada Rabu (26/4/2023) kemarin.

Diketahui, pengungkapan itu bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa Jalan Wiratama, Gang Jabal Noor, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, kerap dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi narkotika.

Dari adanya laporan itu, pihak kepolisian pun langsung melakukan observasi di lokasi tersebut.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.15 Wita seorang pria dengan gerak - gerik mencurigai muncul dengan mengendarai motor yamaha Mio KT 2527 IL berwarna putih.

“Kami langsung mengamankan pelaku yang mengaku bernama Ambo Gau alias Amir. Kemudian dari tangan pelaku kami mengamankan satu poket narkotika jenis sabu seberat 9,87 gram brutto yang disimpan di kotak rokok,” Ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Rinaldo Sibarani, Selasa (2/5/2023).

Usai mengamankan Amir, pihak kepolisian pun langsung melakukan interogasi terhadap pelaku. Dari hasil interogasi itu, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari menantunya bernama Slamet alias Amat.

“Kami kemudian langsung menuju jalan Damanhuri, Gang Indah, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku bernama Slamet alias Amat,” Ucap Kompol Ricky Rinaldo Sibarani.

Slamet alias Amat pun berhasil diamankan pihak kepolisian dirinya baru mau masuk kedalam kediamannya. Dari hasil interogasi, Slamet alias Amat mengaku bahwa barang ada di mertuanya tersebut merupakan miliknya.

“Jadi mertuanya (Ambo) disuruh untuk memasarkan oleh menantunya (Slamet), sedangkan Slamet mendapatkan barang itu dari seseorang, namun komunikasinya terputusnya,” beber Kompol Ricky Rinaldo Sibarani.

“Si menantu menyampaikan ke mertua untuk menjualkan sabu tersebut, dan akan diupah Rp 100-200 ribu,” sambungnya.

Kini keduanya telah diamankan di Polresta Samarinda untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kami masih selidiki dulu darimana pelaku Slamet ini mendapatkan barang haram ini,” pungkasnya.
(tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews