"Segala kebijakan harus objektif. Tidak politis, berdasarkan perhitungan yang sistematis dan akuntabel," tegasnya.
Di sisi lain, Andi Harun kembali menyinggung soal tambahan perbaikan penghasilan atau TPP diluar tunjangan profesi dan tambahan penghasilan (tamsil) melalui finalisasi revisi Perwali 8/2022 tentang insentif guru dan Perwali 5/2021. Khususnya terkait penyusunan kriteria penerima TPP yang tidak boleh beririsan dengan kriteria TPG dan Tamsil.
"Pada akhirnya, teman-teman guru akan mengerti bahwa pemkot bukannya tidak ingin memberikan. Tapi untuk menjaga, melakukan perlindungan hukum kepada tenaga kerja pemerintah termasuk penerima (TPP) dari risiko hukum berdasarkan kebijakan yang tepat dan diputuskan secara hati-hati," tegasnya.
Yang tidak kalah penting, Andi Harun katakan di tahun 2023 mendatang, akan ada kemungkinan jika TPP guru di Samarinda, berada diatas Rp 700 ribu.
"Saat ini kami sudah memikirkan untuk menaikkan TPP tersebut diatas Rp 700 ribu ditahun 2023 mendatang," katanya menegaskan. (tim redaksi)