Senin, 25 November 2024

Komisi IV DPRD Samarinda Nilai Kenaikan Upah UMK Mampu Tingkatkan Etos Kerja Buruh

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 13 November 2021 9:57

Ahmad Sopian Noor, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda.

Beralih ke sektor potensial lainnya, Sopian sapaannya itu mengatakan bisa dilakukan jika ada aturan yang memuat UMSK. 

"Kalau itu ada aturannya, ya UMSK perlu juga dilakukan pembahasan dan penetapan. Lebih - kalau dipandang perlu juga dibuatkan Perda usulan baik dari lembaga lain," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, UMK di Kota Samarinda dan secara nasional tidak dapat ditetapkan, lantaran seantero negeri sedang mengalami wabah. 

Akibatnya banyak buruh yang di PHK dan turut menerima dampak akibat lesunya ekonomi kurang dari dua tahun lalu. Dengan begitu diharapkan kenaikan upah maksimal 11 persen, dapat meningkatkan daya beli buruh di Samarinda sebagaimana tuntutan kalangan serikat buruh secara nasional. 

Undang-undang Nomor 32 tahun 2005, sebagai revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2001 memberikan dampak pada semakin besarnya tanggung jawab yang dimiliki Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan termasuk kegiatan pembangunan di bidang ekonomi. 

Mengutip data BPS Kaltim, pertumbuhan ekonomi Kaltim diukur dari produk domestik regional bruto atau PDRB, ekonomi Kaltim mengalami pertumbuhan sebesar 5,76%. 

Sementara bulan Februari 2020 terjadi inflasi 0,37 persen di Kota Samarinda. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews