Sabtu, 18 Mei 2024

Komisi IV DPRD Samarinda Nilai Kenaikan Upah UMK Mampu Tingkatkan Etos Kerja Buruh

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Sabtu, 13 November 2021 9:57

Ahmad Sopian Noor, Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda.

DIKSI.CO, SAMARINDA - Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Ahmat Sopian Noor menilai bahwa upah buruh dapat menunjang etos kerja dan hak-hak kesejahteraan.

Disayangkan, hingga menjelang akhir tahun 2021 pemerintah kota belum juga menetapkan upah minimum kota (UMK) buruh. 

"Kenaikan UMK ini menjadi salah satu faktor penunjang etos kerja buruh atau pekerja agar seimbang hak dan kewajiban mereka," ucap anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor, Sabtu (13/11/2021). 

Sebelumnya pula di tahun 2021 lalu, tidak ada ketetapan upah bagi buruh dan masih menggunakan UMK tahun 2020 dengan angka Rp 3.1 juta. 

Lanjutnya, dengan menaikkan upah buruh, bagi pemberi kerja atau pengusaha bisa menghargai pekerjanya. 

"Ya, kami juga mendorong ada kebijakan tersendiri dari wali kota dan pengusaha. Agar kiranya bisa menaikkan upah buruh termasuk juga guru honorer," ujarnya. 

Dengan kenaikan gaji kata politisi partai Golkar itu, dapat meningkatkan geliat ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid - 19 seperti saat ini. 

Ditanya soal dimunculkannya kembali Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Samarinda seperti saat masa keemasan tambang batu bara dan kayu lapis di Samarinda. 

Beralih ke sektor potensial lainnya, Sopian sapaannya itu mengatakan bisa dilakukan jika ada aturan yang memuat UMSK. 

"Kalau itu ada aturannya, ya UMSK perlu juga dilakukan pembahasan dan penetapan. Lebih - kalau dipandang perlu juga dibuatkan Perda usulan baik dari lembaga lain," imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, UMK di Kota Samarinda dan secara nasional tidak dapat ditetapkan, lantaran seantero negeri sedang mengalami wabah. 

Akibatnya banyak buruh yang di PHK dan turut menerima dampak akibat lesunya ekonomi kurang dari dua tahun lalu. Dengan begitu diharapkan kenaikan upah maksimal 11 persen, dapat meningkatkan daya beli buruh di Samarinda sebagaimana tuntutan kalangan serikat buruh secara nasional. 

Undang-undang Nomor 32 tahun 2005, sebagai revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2001 memberikan dampak pada semakin besarnya tanggung jawab yang dimiliki Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan termasuk kegiatan pembangunan di bidang ekonomi. 

Mengutip data BPS Kaltim, pertumbuhan ekonomi Kaltim diukur dari produk domestik regional bruto atau PDRB, ekonomi Kaltim mengalami pertumbuhan sebesar 5,76%. 

Sementara bulan Februari 2020 terjadi inflasi 0,37 persen di Kota Samarinda. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews