"Sampai saat ini kita belum bahas, nanti harus dibentuk pansus, kalau sudah ada pansus kita segera kerja," kata Politisi Demokrat itu.
Dijelaskan Puji, ada beberapa ketentuan dalam revisi Perda ini nantinya yang mendorong Pemkot Samarinda agar bisa memberi keberpihakan terhadap anak dalam penanganan kasus hukum seperti pembentukan rumah aman bagi anak, hingga dukungan anggarannya.
Perda ini akan saling berintegrasi dengan aspek lain terkait dengan perlindungan mulai dari pendidikan hingga kesehatan.
"Selama ini kita punya perda namun terkendala di implementasinya, kita harus siapkan rumah aman dan SDM nya, nanti (perda) ini akan mengarahkan kesitu," sambungnya.
Oleh sebab itu revisi Perda perlindungan anak diharap bisa menunjang cara penanganan hukum anak dan perempuan di Samarinda juga bisa sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan kementerian yang telah diatur. (advertorial)