DIKSI.CO, SAMARINDA - Revisi peraturan daerah (Perda) perlindungan anak disebut-sebut dapat menjadi solusi dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan anak. Khususnya di Kota Samarinda.
Ketua komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak di Samarinda terkendala karena regulasi daerah yang belum disesuaikan dengan ketentuan di atasnya yang juga telah direvisi lebih dulu.
Penanganan kasus anak di Samarinda seharusnya dilakukan berdasarkan konsep yang diatur dalam konvensi hak anak dan peraturan kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang memperhatikan hak-hak anak.
"Memang selama ini penanganan kasus anak itu tidak sesuai dengan ketentuan, karena sekarang ada restorative justice dalam penanganan hukum anak yang perlu diatur melalui revisi perda nomor 10 tahun 2013 itu dan itu disesuaikan dengan konvensi hak anak," terang Puji, Kamis (11/11/2021).
Menyikapi hal tersebut, melalu pintu DPRD, usulan revisi Perda perlindungan anak sendiri telah diajukan pada tahun 2020, namun pada tahun 2021 revisi tersebut belum sempat dibahas.
Revisi Perda perlindungan anak sendiri masuk dalam program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022 yang rencana nya agar bisa segera disahkan.
"Sampai saat ini kita belum bahas, nanti harus dibentuk pansus, kalau sudah ada pansus kita segera kerja," kata Politisi Demokrat itu.
Dijelaskan Puji, ada beberapa ketentuan dalam revisi Perda ini nantinya yang mendorong Pemkot Samarinda agar bisa memberi keberpihakan terhadap anak dalam penanganan kasus hukum seperti pembentukan rumah aman bagi anak, hingga dukungan anggarannya.
Perda ini akan saling berintegrasi dengan aspek lain terkait dengan perlindungan mulai dari pendidikan hingga kesehatan.
"Selama ini kita punya perda namun terkendala di implementasinya, kita harus siapkan rumah aman dan SDM nya, nanti (perda) ini akan mengarahkan kesitu," sambungnya.
Oleh sebab itu revisi Perda perlindungan anak diharap bisa menunjang cara penanganan hukum anak dan perempuan di Samarinda juga bisa sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan kementerian yang telah diatur. (advertorial)