Angkasa melanjutkan, tinjauan pihaknya dalam waktu dekat ini tak hanya berfokus pada tambang ilegal. Namun juga kepada pertambangan batu bara yang beroperasi melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
"Kami mau lihat apa yang sebenarnya mereka (perusahaan) lakukan. Apakah void itu menjadi penyumbang atau bahkan penyebab masalah banjir di Kota Tepian," ucapnya.
Selain itu, politisi PDIP itu menambahkan, tinjauan Komisi III nantinya turut mengecek jaminan reklamasi pasca tambang yang menjadi kewajiban perusahaan.
"Tinjauan akan kami mulai dari daerah Utara. Termasuk mengecek yang di Muang Dalam itu juga. Kemudian penyisiaran berlanjut ke daerah Sungai Kunjang, sekaligus melihat potensi void yang hendak dijadikan kolam retensi oleh wali kota," pungkasnya. (advertorial)