Jumat, 1 November 2024

Komisi III DPRD Kota Samarinda Akan Tinjau Lokasi Tambang Bulan Ini

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 4 Oktober 2021 12:31

Angkasa Jaya Djoerani, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Senin (4/10/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani soroti aktivitas tambang ilegal di Samarinda yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir.

Salah satunya aktivitas tambang yang dilakukan di daerah Desa Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara. Dikabarkan, hingga saat ini penolakan warga masih terus bergulir. 

Angakasa sapaannya mengatakan, pihaknya akan melakukan tinjauan lapangan pada Oktober 2021 ini. 

Ia menegaskan, meski pihaknya tak memiliki wewenang terkait maraknya tambang ilegal, namun Komisi III DPRD Samarinda ingin memastikan apakah lubang-lubang tambang batu bara atau biasa disebut void itu memiliki korelasi dengan meningkatnya banjir di Samarinda. 

"Hasil tinjauan kemudian akan diteruskan kepada pemerintah kota," ucap Angkasa sapaanya itu saat diwawancara Diksi.co, Senin (4/10/2021).

Angkasa melanjutkan, tinjauan pihaknya dalam waktu dekat ini tak hanya berfokus pada tambang ilegal. Namun juga kepada pertambangan batu bara yang beroperasi melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). 

"Kami mau lihat apa yang sebenarnya mereka (perusahaan) lakukan. Apakah void itu menjadi penyumbang atau bahkan penyebab masalah banjir di Kota Tepian," ucapnya.

Selain itu, politisi PDIP itu menambahkan, tinjauan Komisi III nantinya turut mengecek jaminan reklamasi pasca tambang yang menjadi kewajiban perusahaan. 

"Tinjauan akan kami mulai dari daerah Utara. Termasuk mengecek yang di Muang Dalam itu juga. Kemudian penyisiaran berlanjut ke daerah Sungai Kunjang, sekaligus melihat potensi void yang hendak dijadikan kolam retensi oleh wali kota," pungkasnya. (advertorial) 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews