DIKSI.CO, SAMARINDA - Senin (16/11/2020) Komisi III DPRD Kaltim, menggelar rapat internal di ruang rapat komisi.
Dalam rapat tersebut, anggota dewan membahas langkah-langkah lanjutan, terkait usulan program multy years contract (MYC) dari Pemprov Kaltim ke dewan.
Dikonfirmasi usai pelaksanaan rapat internal, Syafruddin, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, menyampaikan rapat interal ini untuk penentuan sikap komisi III terkait usulan MYC ini.
"Keputusannya adalah Komisi III DPRD Kaltim harus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI. Untuk meminta pendapat dan pandangan terkait MYC ini yang banyak mendapat polemik," kata Udin, sapaan akrabnya, Senin siang (16/11/2020).
Udin menyebut konsultasi harus dilakukan karena diketahui DPRD Kaltim menganggap usulan MYC dari Pemprov Kaltim tergesa-gesa dan tak patuh terhadap tata cara pengusulan program tahun jamak.
"Karena MYC ini secara aturan banyak yang terdapat kekurangan-kekurangan. Salah satunya terkait tergesa-gesa dan lompat-lompat," jelasnya.