Senin, 29 April 2024

Komisi I DPRD Samarinda Ingin Perda Pembentukan RT Direvisi

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 19 November 2021 11:30

Joni Sinatra Ginting, Anggota Komisi I DPRD Samarinda/ Diksi.co

Bagi Joni, perlu adanya pembatasan periode kepemimpinan dari ketua RT yang selama ini tidak diatur dalam perda nomor 22 tahun 2013 tersebut.

Dalam perda itu hanya mencantumkan masa bakti pengurus RT selama 3 tahun namun dapat dipilih kembali pada periode berikutnya tanpa ada batasan periode maksimal.

“Karena kalau misalnya pengurus RT sudah beberapa periode maka RT itu tidak akan berkembang, karena tidak ada tantangan, hanya mengikuti arus maka itu pasti tidak berkembang,” ucapnya.

Anggota Komisi I itu menilai pengurus RT bisa diberikan kesempatan bagi orang-orang yang memiliki kompetensi yang dapat mengembangkan wilayahnya.

Terlebih program pemkot samarinda melalui wali kota Andi Harun yang akan direalisasikan alokasi dana Rp 100 juta hingga Rp 300 juta satu RT per tahunnya, Joni menekankan pengurus RT harus memiliki kapasitas yang lebih untuk menunjang kesuksesan program tersebut.

“Kalau sebagian dari mereka untuk membaca atau menulis saja belum bisa, bagaimana kalau disuguhkan program, tentu ini yang kita khawatirkan bisa jadi hambatan,” pungkasnya. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews