Sabtu, 23 November 2024

Koalisi Masyarakat Kaltim Minta Pemerintah Cabut UU IKN, Minta Pusat Fokus Dulu di Masalah Krisis 

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 18 Januari 2022 14:55

Ilustrasi IKN/ Foto: IST

Ketika pembentukan Pansus RUU IKN di DPR pada Desember 2021, hanya dalam waktu 40 hari proses pembahasan RUU IKN di DPR, parlemen DPR beserta pemerintah, dan akhirnya pada tanggal 18 Januari 2022 RUU IKN di sahkan dalam Paripurna DPR RI. 

Sebelum diundangkan, RUU IKN sendiri dinilai cacat prosedural dan dianggap sebagai bentuk dari ancaman keselamatan ruang hidup rakyat maupun satwa langka yang berada di Kalimantan Timur, terutama yang terdampak dengan adanya proyek IKN yaitu Kabupaten Penajam, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan. 

Megaproyek IKN sendiri berpotensi akan menggusur lahan-lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat Suku Balik dan suki Paser serta warga Transmigran yang sudah lama menghuni di dalam kawasan 256 ribu Hektar.

Salah satu alasan atas pemindahan Ibu Kota adalah berangkat dari semakin meningkat dan kompleksnya permasalahan di DKI Jakarta. DKI Jakarta dinilai tidak layak dari aspek daya dukung dan daya tampung. Oleh karena itu, dengan pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur, merupakan gambaran tidak becusnya pemerintah dalam menangani dan menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di Jakarta.

RUU IKN sendiri minim dari partisipasi publik, padahal di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 menyebut bahwa setiap undang-undang wajib ada partisipasi dari publik. Penetapan pemindahan Ibukota ke Kalimantan Timur adalah keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan. 

Cacat prosedural dalam penyusunan KLHS kembali dilakukan dalam pembuatan RUU IKN. Dimana sebelumnya dilakukan secara tertutup, terbatas, dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dari pemindahan Ibukota.

Masyarakat di wilayah lain yang juga akan terdampak dalam megaproyek ini seperti ribuan ASN Pemerintah Pusat di Jakarta dan sekitarnya, warga di Sulawesi Tengah, serta 2 kampung masyarakat adat yang hidup disepanjang sungai kayan akan ditenggelamkan beserta 5 Kampung yang juga digusur paksa untuk pembangunan Dam kecil pendukung PLTA Kaltara. Hal tersebut demi memasok listrik bagi situs perkantoran di ibu kota baru.

Adapun lahan IKN yang akan dibangun tidak lain merupakan lahan-lahan perusahaan sawit, HTI (Hutan Tanaman Industri), serta tambang yang merupakan milik dari para oligarki-oligarki yang dengan sengaja merusak hutan dan lahan. Di samping itu, pemindahan Ibu Kota Negara juga merupakan agenda terselubung pemerintah guna menghapuskan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh beberapa korporasi yang wilayah konsesinya masuk dalam wilayah IKN

Menurut catatan JATAM Kaltim, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN di mana tanggungjawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, diambil alih dan menjadi tanggung jawab negara.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews