Ia menyebut, langkah Pemkot Samarinda telah menolak saluran somasi yang dilayangkan tersebut. Pihaknya akan kembali menyurati balik penggugat dengan surat penolakan. Kendati, jika masalah akan berlanjut, maka akan sampai pada ranah hukum.
"Kalau mau ambil langkah hukum saja," tegasnya.
Penolakan surat somasi dari seorang warga itu juga karena tak ada surat-surat pelapor yang dapat dijadikan dasar. Alih-alih, penggugat baru akan mengurus Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
"Dia tak ada surat. Sama sekali tidak ada. Malahan baru mau mengurus IMTN, mengklaim itu bukan lahan dari orang tuanya," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun beserta jajarannya melakukan kunjungan lapangan di lahan eks lokalisasi Bayur seluas 8,9 hektare tersebut, Kamis 20 Mei 2021 lalu.
Andi Harun beserta rombongan yang hadir untuk memastikan lahan tersebut berada di bawah kepemilikan Pemkot Samarinda. Walaupun, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang -Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) di lahan tersebut diketahui masihlah atas nama perorangan. (tim redaksi Diksi)