DIKSI.CO, SAMARINDA - Salah seorang warga yang mengaku ahli waris tanah di eks lokalisasi Bayur Jalan Padat Karya, Sempaja Utara, Samarinda Utara, layangkan gugatan ke Pemkot Samarinda.
Dikonfirmasi perihal tersebut, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan, bahwa penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan.
"Dia (penggugat) tidak ada buktinya. Itu kan tanah pemkot. Dia komplain punya ahli waris," ujar Sugeng Chairuddin saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).
Sugeng melanjutkan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan patok batas tanah, yang menandakan lahan tersebut merupakan aset di bawah kepemilikan Pemkot Samarinda.
"Persoalan ini belum mencapai final. Hanya ada orang yang menggunggat saja," imbuhnya.
Sugeng menjelaskan, gugatan yang disampaikan salah seorang yang mengaku ahli waris tersebut berupa surat somasi atau surat teguran kepada Pemkot Samarinda. Namun setelah pihaknya melakukan verifikasi, tak ada dasar hukum yang dimiliki penggugat untuk mengklaim tanah tersebut.
"Tidak ada jalan dia, gimana mau menggugat. Kalau luas lahannya seluruhnya yang mau di klaim, katanya dia (pelapor). Sebagian besar lah," sambungnya.
Ia menyebut, langkah Pemkot Samarinda telah menolak saluran somasi yang dilayangkan tersebut. Pihaknya akan kembali menyurati balik penggugat dengan surat penolakan. Kendati, jika masalah akan berlanjut, maka akan sampai pada ranah hukum.
"Kalau mau ambil langkah hukum saja," tegasnya.
Penolakan surat somasi dari seorang warga itu juga karena tak ada surat-surat pelapor yang dapat dijadikan dasar. Alih-alih, penggugat baru akan mengurus Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
"Dia tak ada surat. Sama sekali tidak ada. Malahan baru mau mengurus IMTN, mengklaim itu bukan lahan dari orang tuanya," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun beserta jajarannya melakukan kunjungan lapangan di lahan eks lokalisasi Bayur seluas 8,9 hektare tersebut, Kamis 20 Mei 2021 lalu.
Andi Harun beserta rombongan yang hadir untuk memastikan lahan tersebut berada di bawah kepemilikan Pemkot Samarinda. Walaupun, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang -Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) di lahan tersebut diketahui masihlah atas nama perorangan. (tim redaksi Diksi)