Gede menjelaskan, PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bukan saja hanya pada saat Monev, tapi terus berkelanjutan, tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanah UU KIP.
"Apabila badan publik melaksanakan transparansi dan akuntantabilitas niscaya kinerja pemerintah yang seperti ini akan menimbulkan trust (kepercayaan) di masyarakat," sambungnya.
Di akhir sambutan, Gede tak lupa memberi apresiasi kepada seluruh penerima anugerah KIP dari berbagai kategori penganugerahan.
Ia berpesan, untuk yang belum mendapat predikat terbaik atau mendapat nilai rendah dalam penilaian KIP tentu harus lebih baik ke depan dan mengevaluasi serta meminta saran ke KI Kaltim untuk sama-sama bersinergi.
"Saya haturkan selamat ke badan publik yang mendapat penganugerahan dari KI Kaltim, tentunya yang belum mendapat saya berharap pembenaran, pembenahan, penyempurnaan, supaya bisa memperbaiki KIP," tutupnya. (tim redaksi Diksi)