Sabtu, 4 Mei 2024

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Sarankan Pemkot Segera Rancang Raperda PBG

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Jumat, 19 November 2021 12:38

Abdul Rofik, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda.

Politisi PKS itu menjelaskan untuk kepentingan mendesak dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 menyebutkan jikalau dalam keadaan tertentu, wali kota bersama DPRD kota bisa membuat Raperda tanpa harus melewati Propemperda.

“Contoh seperti ini misalnya ada musibah, kan musibah ini memilik beberapa kategori seperti Covid-19, banjir dan keadaan darurat. Ini semua masuk ke produk hukum, jelasnya.

Rofik menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pembahasan bersama OPD terkait. Dari pertemuan itu dipaparkan bahwa jika payung hukum Retribusi PBG tidak segera dibuat maka pemerintah tidak dapat memungut pajak IMB.

“Kita tanyakan apa masalahnya, ternyata masalahnya jika tidak segera membuat payung hukum terkait retribusi PBG, kita tidak bisa memungut IMB, tapi bukan berati pajak tidak kita ambil ya, tapi kita akan sangat rugi, jadi harus segera dirancang peraturannya,” pungkasnya.  (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews