DIKSI.CO, SAMARINDA - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini digunakan sebagai syarat pembangunan disebut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik sudah tidak berlaku lagi.
Penyampaian ini didasari atas dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021, yang menjadi peraturan pelaksanaan undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2002 terkait pembangunan gedung.
Atas dasar itu juga, Abdul Rofik meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk segera merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan IMB.
“Saya kira ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku secara otomatis kan IMB ini tidak berlaku lagi. Jadi perlu ada Perda baru pengganti IMB ini,” ungkap Abdul Rofiq saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (19/11/2021).
“Pemkot harus segera melakukan rancangan perda. Karena jikat tidak, tidak ada retribusi yang ditarik PBG maupun IMB,” sambungnya.
Politisi PKS itu menjelaskan untuk kepentingan mendesak dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 menyebutkan jikalau dalam keadaan tertentu, wali kota bersama DPRD kota bisa membuat Raperda tanpa harus melewati Propemperda.
“Contoh seperti ini misalnya ada musibah, kan musibah ini memilik beberapa kategori seperti Covid-19, banjir dan keadaan darurat. Ini semua masuk ke produk hukum, jelasnya.
Rofik menambahkan, pihaknya juga telah melakukan pembahasan bersama OPD terkait. Dari pertemuan itu dipaparkan bahwa jika payung hukum Retribusi PBG tidak segera dibuat maka pemerintah tidak dapat memungut pajak IMB.
“Kita tanyakan apa masalahnya, ternyata masalahnya jika tidak segera membuat payung hukum terkait retribusi PBG, kita tidak bisa memungut IMB, tapi bukan berati pajak tidak kita ambil ya, tapi kita akan sangat rugi, jadi harus segera dirancang peraturannya,” pungkasnya. (advertorial)