Sabtu, 23 November 2024

Ketua Bapemperda DPRD Paser Sebut Perda Tentang RTRW Sangat Penting

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 26 Oktober 2021 17:17

Tangkapan Layar Peta Rencana Pola RTRW Wilayah Kabupaten Paser

DIKSI.CO, SAMARINDA - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD menegaskan pentingnya Kabupaten Paser memiliki Peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Sebagaimana diketahui, RTRW merupakan proyeksi pembangunan di suatu negara, provinsi, maupun kabupaten atau kota. 

Dengan begitu, dirinya berharap Perda nomor 9 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Paser 2015 sampai dengan 2035 bisa segera disetujui. 

"Perda tentang RTRW sangat penting sekali untuk daerah. Biar alokasi peruntukan itu benar - benar terarah dan tepat, kemudian tidak melanggar," ujar Hamransyah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (26/10/2021). 

Kendati begitu, Hamran sapannya itu menyebut perda nomor 9 tahun 2015 tentang RTRW 2015 - 2035 belum dapat dimajukan. 

Dikutip dari laman tataruang.atrbpn.go.id/protaru/RtrwT52/View/1084 © 2020. Pemkab Paser telah memgusulkan regulasinya ke Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, saat ini sedang berproses validasi KLHS. 

Selain itu, penjelasan dalam laman tersebut saat ini sedang proses penandatangan surat penjaminan kualitas KLHS dan surat permohonan validasi KLHS. Hal itu lantaran DLH Provinsi Kaltim meminta penjamin kualitas yakni, dari kepala daerah, sedangkan kemarin hanya ditandatangani Sekda saja. 

"Perda RTRW di Paser itu belum di sahkan. Karena kemarin sempat dimajukan. Tetapi oleh PU yang membidangi itu ditunda dulu, karena harus konek dengan peraturan lainnya," imbuhnya. 

Peraturan yang dimaksud anggota komisi I itu adalah UU Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020. 

"Karena dengan Omnibuslaw ini maka hampir semua aturan itu bisa masuk ke sistem RTRW. Saya sepakat memang untuk tidak dimajukan dulu karena menunggu aturan diatasnya. Kami ingin cepat sebenarnya RTRW di Paser ini," tambahnya. 

Diterangkan politisi Gerindra itu, penjabaran UU Cipta Kerja itu ia berasumsi ada ratusan turunan peraturan pemerintah yang sedang berproses di tingkat pusat. 

"PP nya belum turun. Jadi perdanya enggak bisa dibuat, akhirnya RTRW kami menunggu itu. Tapi kalau nanti seandainya ada kebijakan tidak perlu menunggu itu, ya kita lakukan," bebernya. 

Dengan begitu, pihaknya masih menunggu perkembangan selanjutnya. 

"Kuatirnya kalau kami buat, nanti kalau ngulang lagi bisa keluar biaya banyak," tandasnya. 

Sebagai informasi, Perda nomor 9 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Paser tahun 2015 - 2035 memiliki VIII lampiran yakni, Lampiran I Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Paser. Lalu Lampiran II Daftar Jalan Kewenangan Kabupaten Paser, Lampiran III Daerah Irigasi (D.I.) Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Lampiran IV Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten Paser.

Selain itu juga ada beberapa lampiran lainnya yaitu, Lampiran V Peta Kawasan Rawan Bencana Alam Kabupaten Paser, Lampiran VI Kawasan Peruntukkan Pariwisata di Kabupaten Paser, Lampiran VII Peta Kawasan Strategis Kabupaten Paser serta Lampiran VIII Matriks Indikasi Program Utama Kabupaten Paser. 

Draf tersebut disusun Kusnedi,  Kasubbag Prokumda. Andi Azis, Kabag Hukum. Heriansyah Idris, Asisten Tata Pemerintahan. lalu Helmy Lathyf, Sekretaris Daerah dan Bupati Paser, M Ridwan Suwidi. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews