Selain itu, penjelasan dalam laman tersebut saat ini sedang proses penandatangan surat penjaminan kualitas KLHS dan surat permohonan validasi KLHS. Hal itu lantaran DLH Provinsi Kaltim meminta penjamin kualitas yakni, dari kepala daerah, sedangkan kemarin hanya ditandatangani Sekda saja.
"Perda RTRW di Paser itu belum di sahkan. Karena kemarin sempat dimajukan. Tetapi oleh PU yang membidangi itu ditunda dulu, karena harus konek dengan peraturan lainnya," imbuhnya.
Peraturan yang dimaksud anggota komisi I itu adalah UU Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020.
"Karena dengan Omnibuslaw ini maka hampir semua aturan itu bisa masuk ke sistem RTRW. Saya sepakat memang untuk tidak dimajukan dulu karena menunggu aturan diatasnya. Kami ingin cepat sebenarnya RTRW di Paser ini," tambahnya.
Diterangkan politisi Gerindra itu, penjabaran UU Cipta Kerja itu ia berasumsi ada ratusan turunan peraturan pemerintah yang sedang berproses di tingkat pusat.
"PP nya belum turun. Jadi perdanya enggak bisa dibuat, akhirnya RTRW kami menunggu itu. Tapi kalau nanti seandainya ada kebijakan tidak perlu menunggu itu, ya kita lakukan," bebernya.