Jumat, 22 November 2024

Ketatkan Prokes, Dinas Perdagangan Samarinda Akan Pasang Barcode Peduli Lindungi di Pasar-pasar Tradisional

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 1 Maret 2022 8:25

Ilustrasi lokasi Pasar Segiri Samarinda yang akan dipasang barcode aplikasi Peduli Lindungi, Selasa 1/3/2022

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengetatan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19 terus digalakkan Satgas Covid-19 Kota Samarinda.

Mulai dari penggunaan masker, pembatasan kerumunan hingga pengetatan aplikasi Peduli Lindungi bagi warga yang berkunjung ke tempat-tempat umum.

Demi memperkuat kesadaran masyarakat dalam menegakkan prokes, Wali Kota Samarinda Andi Harun juga telah menerbitkan Instruksi Nomor 4/2022 terkait penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di tempat-tempat publik hingga 30 April 2022 mendatang.

Mulai pusat perbelanjaan sampai instansi pemerintahan akan diwajibkan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi melalui ponsel pribadi warga. Saat ini, pemerintah juga sedang fokus untuk segera menaruh barcode di pasar tradisional.

Kepada awak media, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Marnabas menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mendaftar ke website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendapatkan barcode Peduli Lindungi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews