DIKSI.CO, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan akan terapkan pemeriksaan kesehatan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan pada Pilkada yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang.
Hal ini dikoordinasikan usai menggelar rapat persiapan pemeriksaan kesehatan bakal calon Pilkada bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Himpsi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN), di Blue Sky Hotel Balikpapan, Rabu (6/8/2020).
"Persyaratan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu disebutkan bakal calon harus sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, nah rupanya memberikan implikasi pada pemeriksaan yang luar biasa sangat dalam sekali," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha.
Secara teknis pada tahun 2015 lalu KPU belum memiliki standar pemeriksaan kesehatan untuk bakal calon, sehingga masing-masing kabupaten kota ini berbeda-beda, ada yang melakukan tes narkoba memakai urine, ada yang memakai rambut.
Namun saat ini KPU RI telah menetapkan kebijakan pemeriksaan kesehatan bakal calon pasangan yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) 231 dan bekerjasama dengan stakeholder terkait.