"Jadi tidak dihalangi hanya jumlahnya dibatasi yang hadir," tuturnya.
Namun pihaknya tidak berwenang dalam memberikan izin kepada masyarakat yang ingin melakukan resepsi pernikahan, dan tetap menunggu keputusan dari tim gugus tugas.
"Kalau untuk izin menggelar resepsi kewenangannya ada tetap di tim gugus tugas, bukan Kemenag," katanya.
Namun melihat kondisi Kota Balikpapan yang masih menyandang status zona merah, masyarakat tetap diminta tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. (tim redaksi Diksi)