Sabtu, 23 November 2024

Kepala Dinas PUPR Kaltim Tegaskan Pergub 71/2013 Tidak Akan Direvisi, Sebut Sesuai Aturan Perpres

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 28 April 2022 11:8

Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim dorong pemprov lakukan revisi Pergub 71/2013.

Hal itu setelah diketahui ada 35 paket pekerjaan fisik yang tidak rampung hingga akhir tahun 2021 lalu.

Mengkoreksi persoalan keterlambatan itu, Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, menegaskan setelah dilakukan penambahan waktu pekerjaan, akhirnya proyek-proyek tersebut rampung.

"Akhir tahun memang belum selesai, tapi sekarang sudah selesai," kata Aji Firnanda, Kamis (28/4/2022).

Terkait adanya usulan revisi Pergub 71/2013, menurut Aji Firnanda, hal itu sudah sesuai dengan mekanisme sesuai Perpres dan Perlem.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews