Meskipun penjualan kendaraan bermotor turun tidak membuat pajak kendaraan turun.
"Pandemi Covid-19 mengganggu dan membawa dampak ekonomi terhadap konsumsi rumah tangga. Sebanyak 40 persen terjadi penurunan penjualan kendaraan bermotor. Sementara itu penerimaan pajak kendaraan bermotor masih cukup tinggi dan tidak mengalami penurunan secara signifikan," ucap Ismiati.
Selain itu, dalam situasi pandemi ini, pemerintah terus melakukan stimulus agar pembayaran pajak tetap berjalan dan mengalami peningkatan, salah satunya memberikan keringanan pembayaran pajak maupun diskon bea balik sebesar 40 persen.
"Per tanggal 1 September kami berlakukan pajak progresif. Kendaraan kedua, ketiga ataupun keempat tidak membayar pajak progresif," ucapnya. (tim redaksi Diksi)