Bahkan, satu orang teman tersangka memberi penerangan dengan menyorotkan senter ke arah keduanya.
"Merasa diberi semangat oleh temannya, tersangka pun memaksa korban dan bahkan disenter salah satu temannya dengan memakai HP karena kondisi gelap," ujar Walfon.
"Dari pengakuan tersangka, temannya lalu menjauh agar tersangka leluasa mencabuli korban dan malampiaskan nafsu bejatnya," ujar Aiptu Walfon Baringbing.
Lanjutnya, setelah perbuatan bejat itu, tersangka mengantar korban ke rumah pamannya.
Saat itulah, paman korban langsung mengamankan tersangka.
Paman korban menaruh curiga kepada tersangka karena korban sudah dicari-cari.
Paman korban lalu menghubungi Polsek Sipoholon dan tersangka diamankan. Selanjutnya diserahkan ke Polres Taput.
Dijelaskan Aiptu Walfon Baringbing, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Taput.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI No 17 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf d jo pasal 81 ayat 1 dan 2 huruf M, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KISAH Pilu Siswi SMP di Tarutung Taput Diperkosa Pemuda AP(19) di Gubuk, Tiga Rekannya Menonton, https://medan.tribunnews.com/2020/05/21/kisah-pilu-siswi-smp-di-tarutung-taput-diperkosa-pemuda-ap19-di-gubuk-tiga-rekannya-menonton?page=all.