Jumat, 22 November 2024

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Balikpapan di Tengah Pandemi, Anggota Dewan Nilai Tidak Tepat

Koresponden:
Ainun Amelia
Sabtu, 11 Juli 2020 7:37

Anggota Komisi lV DPRD Balikpapan Puryadi/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan di Balikpapan dimulai sejak 1 Juli 2020.

Diketahui adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan peserta BP.

Kenaikan iuran kelas II berlaku mulai 1 Juli 2020 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan, dan kenaikan kelas III berlaku pada Januari 2021 menjadi Rp 35 ribu.

Anggota Komisi lV DPRD Balikpapan Puryadi menanggapi hal ini, kenaikan iuran seharusnya tidak dilakukan di saat pandemi yang menyebabkan kelumpuhan ekonomi masyarakat.

"Kalaupun mau menaikan iuran BPJS, nanti tunggu ekonomi masyarakat kembali normal, tapi kalau disaat seperti ini kayaknya tidak pas menaikan iuran BPJS," kata Puryadi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews