Dia juga menyoroti bahwa selama tahun 2024, dari lebih dari 80 target operasi yang ditetapkan, lebih dari separuhnya telah berhasil diungkap dengan sejumlah tersangka yang terlibat.
Kementerian ATR/BPN bersama Polri dan kejaksaan telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp5,7 triliun.
“Ini menegaskan pentingnya sosialisasi dan pembaharuan informasi di antara stakeholder untuk memastikan bahwa visi dan misi kita tetap selaras,” ucapnya,
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapan Polri untuk bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN dalam upaya pemberantasan mafia tanah.
“Kepastian hukum terkait kepemilikan tanah sangat penting untuk melindungi masyarakat dan mendukung investasi di Indonesia,” ujar Kapolri.
Ia juga menggarisbawahi bahwa kepastian hukum tanah adalah salah satu faktor utama yang memengaruhi iklim investasi, dan kerja sama ini diharapkan dapat mengatasi kendala tersebut.
Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 mengenai Pencegahan Kasus Pertanahan dilaksanakan dari 5 hingga 7 Agustus 2024, dengan dihadiri oleh 280 peserta yang merupakan kepala bidang penanganan sengketa dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan implementasi peraturan baru dalam upaya mencegah kasus-kasus pertanahan di masa mendatang. (*)