DIKSI.CO, SAMARINDA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) siapkan protokol peralihan status Covid-19, dari pandemi ke endemi.
Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI mengumumkan pemerintah akan mengubah status Covid-19 ke endemi, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Untuk itu, saat ini pihaknya di Kemenkes RI tengah menyiapkan strategi protokol mengubah status pandemi Covid-19.
"Kami juga mendapatkan arahan dari Bapak Presiden, mengenai strategi dari pandemi menjadi endemi. Kami sudah siapkan protokolnya," kata Menkes Budi Gunadi, dalam rilis resminya, 28 Februari 2022 lalu.
Diketahui, endemi merupakan penyakit yang biasanya mewabah di suatu wilayah tertentu.
Wabah penyakit itu secara konsisten terus ada, tingkat penularan dapat diprediksi, serta virus tidak dapat hilang sepenuhnya.
"Kami memahami bahwa tidak bisa hanya pertimbangan kesehatan atau saintifik saja yang digunakan dan itu juga yang terjadi di negara-negara lain," terang Budi.
"Presiden Jokowi meminta agar keputusan tersebut dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan berbagai pendekatan baik dari sisi sains, kesehatan, sosial, budaya, dan ekonomi," imbuhnya.
Nantinya protokol endemi telah diterapkan di Indonesia, masyarakat diminta menyiapkan diri untuk hidup bersama dengan Covid-19.